KPK Mengeluarkan Panggilan untuk Tersangka Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang

Berita, Informasi490 Dilihat

Kuncishock News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dari tahun 2016 hingga 2019.

Tersangka ini adalah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, yang dikenal dengan nama Den Yealta.

Ali Fikri, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa tersangka ini telah tiba di gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.

Identitas tersangka yang sedang diperiksa tidak diungkapkan secara rinci, namun Ali mengklarifikasi bahwa pemeriksaan sedang berlangsung dan informasi lebih lanjut akan diumumkan dalam waktu dekat.

KPK pertama kali mengumumkan penyelidikan terhadap kasus ini pada Maret 2023.

Dalam penyelidikan tersebut, KPK mencurigai adanya penetapan dan penghitungan fiktif terkait kuota cukai rokok yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara.

Kerugian negara ini diyakini muncul dari berbagai sisi penerimaan, termasuk cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah.

Awal perhitungan mengindikasikan bahwa kerugian negara akibat kasus ini dapat mencapai angka sekitar Rp 250 miliar.

Dalam konteks yang sama, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang pada akhir Maret 2023.

Penggeledahan tersebut menghasilkan temuan berupa dokumen-dokumen terkait pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga telah disusun oleh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi, yang lebih dikenal dengan singkatan KPK, adalah sebuah lembaga independen yang bertugas untuk memerangi korupsi di Indonesia.

KPK didirikan dengan tujuan mengatasi permasalahan korupsi yang telah lama menjadi masalah serius di negara ini.

Lembaga ini dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fungsi utama KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Lembaga ini memiliki wewenang yang luas untuk mengusut dan mengungkap kasus korupsi, termasuk memeriksa tersangka, menyita aset yang diduga berasal dari tindak korupsi, dan melibatkan berbagai lembaga dan aparat penegak hukum dalam upayanya memberantas korupsi.

Salah satu ciri khas KPK adalah independensinya. Lembaga ini tidak berada di bawah pengawasan pemerintah atau lembaga lainnya, sehingga memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya campur tangan politik atau tekanan dari pihak lain.

Independensi ini memberikan KPK kemampuan untuk mengungkap kasus korupsi yang mungkin melibatkan pejabat atau elit politik yang memiliki kekuatan dan pengaruh.

 

 

Sumber : cnbcindonesia.com