Alasan penolakan ini dapat menjadi dasar untuk menghindari tanggung jawab terkait pinjol si pewaris.
Namun, masih ada solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah dengan melunasi utang si pewaris melalui aset-aset yang dimilikinya.
Jika ada tabungan atau aset likuid yang masih tersedia, maka dapat digunakan untuk membayar utang yang masih tertunggak.
Sementara jika tidak ada, aset yang tersisa dapat dijual untuk melunasi utang-utang tersebut.
Dalam mengelola utang, selalu penting untuk mempertimbangkan dampaknya pada ahli waris dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa tanggung jawab finansial dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin.