Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan 6 tersangka terkait kasus pelanggaran IMEI di Indonesia. Dari keenam tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan oknum pemerintahan.
Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada memerinci empat tersangka dari pihak swasta dengan inisial P, D, E, dan B. disamping itu, dua tersangka dari dalam instansi pemerintahan ialah F dari Kementerian Perindustrian dan A dari Ditjen Bea Cukai.
“Berdasarkan arahan Presiden soal kejahatan siber, tindakan ini adalah kejahatan yang berpotensi akan merugikan negara. Alhasil, kami berhasil mengungkap kasus IMEI tanpa izin atau melanggar hukum,” ujar Kabareskrim dalam konferensi pers, yang dikutip pada Sabtu (29/7/2023).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah mengindikasikan adanya keterlibatan oknum PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Kemenperin sebagai tersangka dalam kasus IMEI.
Seperti yang diketahui, semua ponsel yang digunakan dalam jaringan operator seluler harus melewati validasi IMEI terlebih dahulu.
Ponsel yang IMEInya sudah terdaftar dikelola melalui teknologi yang disebut CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Agus menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, serta operator seluler.
Kasus pelanggaran IMEI ini berhubungan dengan masuknya produk elektronik ilegal. Hal ini dapat merugikan negara karena transaksi tersebut tidak terdaftar dan tidak mengikuti prosedur yang benar.
Akibat dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengumumkan bahwa akan mematikan sejumlah 191 ribu ponsel. Hal ini dilakukan karena ratusan ribu unit HP tersebut melanggar ketentuan IMEI sesuai prosedur.
Dari total 191 ribu HP dengan IMEI ilegal, mayoritas di antaranya merupakan iPhone. Jumlahnya mencapai lebih dari 178 ribu, dengan persisnya 176.874 unit, demikian yang diungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid.
Adi menjelaskan bahwa ponsel dengan IMEI ilegal tersebut tersebar dan dapat ditemukan dengan mudah oleh masyarakat.
Ia menyatakan, “Ada dugaan bahwa kita mungkin telah membelinya secara resmi, namun ternyata ponsel tersebut adalah HP bajakan yang telah dimanipulasi IMEI-nya,” demikian kata Adi.
Kabareskrim Polri, Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa aksi ilegal Mafia IMEI ini berlangsung selama 10 hari, yaitu mulai tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022. Para pelaku terus bertindak memasukkan IMEI palsu atau ilegal untuk 191.965 ponsel ke dalam CEIR.
Wahyu menyampaikan bahwa diketahui ada akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan menggunakan nama Kemenperin secara tidak sah.
Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (28/7) kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid, menyampaikan bahwa kejadian yang diungkap ini berawal saat pihaknya menerima surat dari Dirjen Ilmate Kemenperin, di mana terdapat dugaan pemasukan data secara ilegal.
Setelah rapat koordinasi dengan tim lain, termasuk dari BSSN, diputuskan kalau tim siber Bareskrim bakalan untuk turun menangani kasus ini.
“disamping itu, kami terus melakukan investasi dan melakukan investigasi melalui e-commerce yang menawarkan jasa pembukaan IMEI. Melalui proses ini, akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.
Sumber : cnbcindonesia.com
Komentar