Pengusaha Nilai E-Commerce Jual Produk China Murah Haram

Berita, Bisnis344 Dilihat

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki resah dengan maraknya barang impor China yang dijual di platform e-commerce di Indonesia.

Tidak hanya itu, isu terbaru menyebut bahwa TikTok tengah mengembangkan Project S. Melalui inisiatif tersebut, induk perusahaan TikTok, ByteDance, berencana menjual produk buatan mereka sendiri berdasarkan barang yang sedang viral di TikTok Shop.

TikTok Indonesia telah mengklarifikasi bahwa Project S tidak tersedia di Indonesia. Hal ini dikarenakan TikTok Shop di Indonesia tidak melakukan bisnis lintas-negara atau cross border.

Pihak TikTok juga telah menyampaikan hal ini kepada Teten. Namun, baru-baru ini Teten kembali mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan diskusi hangat.

Teten mengusulkan batas minimum harga untuk barang impor yang dijual di e-commerce dengan alasan bahwa barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri tidak boleh lagi diimpor dari luar.

Beberapa saat lalu, Teten menyatakan, “Harganya harus dipatok, minimal US$ 100 (Rp 1,5 juta) baru boleh masuk. Tapi kalau di bawah itu jangan, supaya untuk melindungi produk-produk kita.”

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga, menyarankan Teten untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberikan masukan terkait pelarangan jual barang impor di bawah Rp 1,5 juta.

“Di industri ini, kami akan terus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik sesuai atau tidak. Kami sebagai industri akan tetap menjalankannya,” kata Bima Laga kepada CNBC Indonesia pada Sabtu (28/7/2023).

Bima menyatakan bahwa idEA telah memberikan masukan kepada Kemendag terkait Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada Bab V aturan tersebut, diatur tentang Pengutamaan Produk Dalam Negeri.

Baca juga  IAG to cut 54 jobs, according to FSU

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa hanya sedikit anggota idEA yang beroperasi dalam bisnis lintas batas. Dua di antaranya adalah Shopee dan Lazada.

“Dalam situasi ketika seseorang membeli produk dari luar negeri melalui platform seperti Shopee dan Lazada, mereka sudah membayar Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun besaran impornya kecil. Jadi, semua proses ini berlangsung sesuai peraturan pemerintah dan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.

Bima menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai masukan dari Teten yang bertujuan untuk melindungi UMKM lokal. Ia dengan percaya diri menyampaikan bahwa industri-industri yang tergabung di idEA sama-sama berkomitmen untuk mendorong kemajuan bisnis lokal.

“Dijelaskan bahwa semua anggota iDEA berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung UMKM lokal. Sejak saat itu, lebih dari 14 juta pelaku UMKM telah bergabung dengan platform e-commerce, menunjukkan dukungan kuat kami terhadap perekonomian lokal melalui upaya daring,” ujarnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Komentar