Kuncishock News – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah menjadi penyelamat bagi banyak masyarakat Indonesia dalam hal pembiayaan perawatan kesehatan.
Namun, terdapat beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemahaman ini kadang-kadang luput dari masyarakat.
Meskipun peserta telah membayar iuran bulanan, ada beberapa jenis operasi yang tidak dicakup oleh mereka. Di antaranya adalah:
Operasi Akibat Dampak Kecelakaan: pemerintah tidak menanggung operasi yang disebabkan oleh kecelakaan.
Operasi Kosmetika atau Estetika: Operasi yang dilakukan untuk tujuan kosmetik atau estetika, yang tidak berhubungan dengan masalah kesehatan, tidak dicakup oleh pemerintah.
Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Operasi yang diakibatkan oleh tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan cedera pada diri sendiri tidak dicakup.
Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri: Operasi yang dilakukan di luar negeri dan di luar jangkauan pemerintah juga tidak dicakup.
Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur yang berlaku: Operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung.
Meskipun ada jenis operasi yang tidak dicakup, BPJS Kesehatan masih memberikan jaminan untuk berbagai jenis operasi yang penting.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada 19 jenis operasi yang ditanggung Pemerintah.
Di antara operasi-operasi yang dicakup oleh pemerintah adalah operasi jantung, operasi Caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, dan beberapa lainnya.
Untuk memperoleh manfaat BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi, pasien harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.