Jika operasi diperlukan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit dan akan diberikan jadwal operasi oleh dokter yang merawat di rumah sakit.
Tiga syarat utama yang harus dipenuhi pasien untuk mendapatkan tanggungan operasinya adalah memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), memiliki surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan memiliki kartu pasien dari rumah sakit yang ditunjuk.
Dengan memenuhi persyaratan ini, pasien dapat memanfaatkan jaminan BPJS Kesehatan untuk operasi yang dibutuhkan.