Kuncishock News – Rencana pemerintah Indonesia untuk menerapkan pajak minimum global, terutama terhadap perusahaan teknologi besar seperti Google dan perusahaan-perusahaan teknologi besar lainnya, telah menuai beberapa pertanyaan dan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap arus investasi yang masuk ke negara ini.
Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan pajak minimum global bisa berkonflik dengan insentif pajak yang diberikan kepada investor, seperti tax holiday dan tax allowance.
Prianto menyoroti contoh proyek Ibu Kota Negara (IKN), di mana insentif pajak seperti tax holiday telah diberikan kepada investor asing.
Dia mengemukakan bahwa investor asing mungkin akan mempertanyakan kelanjutan dari insentif ini jika kebijakan pajak minimum global tiba-tiba diterapkan.
Ini bisa menciptakan dilema bagi investor yang tengah mempertimbangkan investasi di proyek-proyek seperti IKN.
Meskipun demikian, Prianto mengusulkan bahwa rencana penerapan pajak minimum global dan insentif pajak dapat dijalankan bersamaan.
Menurutnya, pemerintah bisa fokus pada memberikan kelonggaran pajak terlebih dahulu untuk menarik investasi masuk, sambil juga mempersiapkan aturan-aturan yang jelas mengenai penerapan pajak global.
Pendekatan ini dianggap sebagai langkah yang lebih bijak untuk menjaga daya tarik investasi tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap pajak minimum global.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengumumkan rencana menerapkan pajak minimum global sebesar 15% pada tahun 2024.
Pajak ini akan berlaku untuk perusahaan dengan peredaran bruto di atas 750 juta euro.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa Indonesia telah memasukkan aturan mengenai pajak global ini dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ditjen Pajak juga telah menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk teknologi dan sumber daya manusia.
Yon Arsal menegaskan bahwa penerapan pajak minimum global ini tidak akan berdampak negatif terhadap investasi di Indonesia.
Dia berpendapat bahwa kebijakan ini akan berlaku di banyak negara, bukan hanya di Indonesia, sehingga tidak akan menjadi faktor utama dalam keputusan investor.
Selain itu, Yon menilai bahwa upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo telah meningkatkan daya tarik investasi Indonesia, sehingga tetap mempertahankan posisi sebagai destinasi investasi yang menjanjikan.
Sumber : cnbcindonesia.com
Komentar