Mudah! Begini Cara Cek Bi Checking Online & Offline SLIK OJK

Informasi8528 Dilihat

kuncishock.com – Cara Cek Bi Checking – Salah satunya artikel yang pengen zeyn bahas kali ini. Disini kalian akan tau mengenai status BI chechking kalian di bank atau OJK. Jadi nantinya kalian bisa mengetahui 90% apakah pinjaman kalian mudah disetujui atau tidaknya dengan mengetahui Bi kalian dengan sendiri.

Untuk itu tetap simak artikel zeyn ini ya. Karena kalian akan mengetahui secara detail apa itu Bi Checking dan bagaimana cara mengetahu bi checking kita di bank bagus atau buruknya. Tapi kalau kalian memang belum pernah meminjam dari lembaga manapun ataupun bank pastinya sudah tidak perlu lagi ngcheck.

Apa itu Bi Checking ?

Cara Cek BI Checking

Bi Checking sendiri mempunyai peran penting didalam persyaratan saat kalian meminjam dana dari sebuah lembaga keuangan atau perbankan. Dimana Sebelum kalian meminjam dana tersebut. Pihak lembaga keuangan tersebut harus check Bi Checking kalian terlebih dahulu.

Jadi pada intinya Bi checking ini adalah sebuah riwayat pinjaman kalian yang pernah kalian lakukan sebelumnya. Apakah masih ada sangkutan, Atau sering macet atau lancar-lancar saja. Nah dari hasil riwayat inilah kalian bisa mendapatkan jawaban dari persetujuan kalian terhadap lembaga keuangan tersebut.

Layanan Bi Checking sendiri sekarang sudah di gantikan dan dipegang oleh OJK dan sekarang menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Bi checking merupakan syarat untuk pengambilan rumah KPR, Kredit Tanpa Anggunan (KTA) dan juga kartu kredit.

SID & SLIK Merupakan syarat penting dalam melakukan pinjaman. SID sendiri merupakan Sistem Informasi Debitur yang mana di dalamnya berisi tentang identitas agunan debitur. Semua informasi bisa dilihat di dalam SID. Seperti jumlah pembiayaan, riwayat cicilan dan juga informasi kelancaran kredit

Sedangkan SLIK berisi tentang info history kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan, Dan juga berbagai lembaga keuangan lainnya. Yang biasa dikenal dengan nama Informasi Debitur (IDEB).

Beberapa Syarat Untuk Akses Bi Checking SLIK

Untuk bisa melakukan pengecekan bi checking kalian sebenarnya harus ada syarat terlebih dahulu. Jadi tidak bisa langsung cek atau masuk ke dalam akses SLIK tersebut. Buat syarat-syaratnya bisa kalian lihat di bawah ini.

  • Hal pertama kalian harus siapkan beberapa dokumen penting. Seperti KTP (Kartu Identitas Asli) untuk warga negara Indonesia Paspor Untuk WNA. Ini umtuk debitur perorangan.
  • Jika badan usaha kalian harus menyiapkan fotocopy identitas badan usaha dan juga identitas pengurus.
  • Setelah semua siap kalian bisa langsung datang ke kantor OJK di jakarta ataupun kantor cabang di daerah lain.
  • Isi formulir permohonan SID
  • Jika dirasa dokumen kalian sudah lengkap, baru kemudian pihak OJK akan melakukan pengecekan hasil IDEB.

Syarat pengecekan untuk debitur yang telah meninggal dunia

Dan jika kalian ingin mengajukan sebuah syarat untuk seseorang yang telah meninggal dunia, Bisa kok. Tapi pastinya nanti semua dokumen akan berganti alih ke kekeluarga yang masih hidup dan menggunakan data diri keluarga yang masih hidup tersebut.

Di bawah ini sedikit syarat untuk mengajukan permohonan debitur yang sudah meninggal dunia.

  • Hal pertama yang harus kalian siapkan yaitu Akta kematian atau Surat kematian. Biasanya surat tersebut bisa kita ambil atau dikeluarkan oleh pihak yang berwenang seperti RT, Rw Dan Kelurahan memberitahukan bahwa memang si pengaju sudah meninggal dunia melalui akta tersebut
  • Selanjutnya siapkan identitas atau data diri orang yang ingin menjadi pengganti debitur. Pastinya pihak tersebut harus memiliki keterikatan kuat atau keluarga dengan si debitur yang sudah meningkat. Hal yang harus dipersiapkan yaitu
    • Pertama KTP ahli waris atau keluarga ( ini untuk yang tinggal sebagai WNI )
    • Paspor ahli waris ( Ini untuk yang berkewarganegaraan asing atau WNA )
  • Jika sudah kalian bisa menambahkan dokumen penting lainnya yang menandakan bahwa kalian memang keluarga asli dari si debitur yang sudah meninggal tersebut. Seperti KK ( Kartu Keluarga ), Surat keterangan ahli waris, Akte kelahiran atau yang lainnya.

Itulah syarat untuk bisa mengakses Bi checking SLIK. Setelah semua sudah berjalan baru kalian bisa melakukan pengecekan.

Cara Cek Bi Checking Atau SLIK Online

Untuk cara pengecekan Bi checking secara online atau melalui SLIK online kalian bisa ikuti langkah di bawah ini.

  • Hal pertama bisa lakukan premohonan terlebih dahulu dengan cara membuka link permohonan SLIK berikut ini linknya konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  • Jika sudah masuk kalian isi formulir dan isi no antrean kalian
  • Kemudian kalian upload scan dokumen yang diperlukan seperti (KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Identitas Pengurus)
  • Lalu akan diminta isi kolom captcha isi dan klik tombol Kirim
  • Selanjutnya kalian tunggu email konfirmasi dari pihak OJK yang mana isi email tersebut adalah bukti registrasi antrean SLIK Online
  • Nantinya pihak OJK akan memverifikasi data dan kemudian pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online. Biasanya paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  • Jika data yang kalian kirim sudah valid, kemudian nasabah bisa mencetak formulir dan menandatangainya sebanyak 3 kali
  • Setelah foto atau scan formulir telah di tanda tangani.
  • Lalu kalian bisa mengirimnya ke nomor Whatsapp yang sudah disediakan pada email sertakan denga foto selfi memegang ktp asli kalian.
  • Selanjutnya kalian tunggu ojk sedang melakukan verifikasi data via whatsapp dan jika diperlukan biasanya pihak ojk akan melakukan panggilan video pada whatsapp kalian.
  • Jika sudah lolo, OJK Akan mengirimkan hasil IDEB SLIK via email

Cara Cek bi checking secara offline

Selain melakukan cara cek untuk via online melalui SLIK online. Kalian juga bisa melakukannya dengan cara offline. Berikut ini cara untuk melakukan via offline.

  1. Pertama kalian siapkan dokumen yang telah di syaratkan seperti KTP / Paspor , Akte Pendiri Usaha, NPWP, Identitas Pengurus Dan lain sebagainya.
  2. Kemudian setelah semua persyaratan dirasa sudah cukup. Kalian bisa langsung datang ke kantor OJK sesuai daerah tempat tinggal kalian.
  3. Selanjutnya kalian akan diminta untuk mengisi sebuah Formulir permohonan
  4. Setelah itu dikumpulkan ke petugas yang menerima formulir kalian dan kemudian akan diperiksa oleh petugas tersebut.
  5. Jika sudah selesai melakukan pemeriksaan data petugas akan memberikan informasi kepada debitur, Dan nantinya akan di minta untuk tanda tangan.
  6. Selesai

Skor Bi Checking Pada Nasabah

Dalam bi checking untuk bisa mengetahu lolos atau tidaknya pinjaman kalian. Bisa di lihat dari skor yang terdapat dalam Bi checking tersebut. Dan berikut ini skor-skor dan penjelasannya.

  1. Skor 1, Ini skor untuk seseorang yang tepat waktu membayar cicilan
  2. Skor 2, Skor ini untuk yang menunggak cicilan 1 sampai dengan 90 hari
  3. Skor 3, Skor ini untuk yang menunggak cicilan 91 sampai dengan 120 Hari
  4. Skor 4, Skor ini untuk yang menunggak cicilan 121 Sampai dengan 180 hari
  5. Skor 5, Skor ini adalah skor yang sudah benar-benar macet karena sudah 190 hari lebih menunggak cicilan.

Penutup

Itulah di atas penjelasan mengenai cara cek bi checking yang bisa kalian ikuti. Maaf jika terdapat salah dalam penyampaian. Terimakasih.