Pinjol Berampak Terhadap Keluarga dan Warisan

Bisnis768 Dilihat

Kuncishock News – Utang, entah itu berasal dari pinjaman online (pinjol), kartu kredit, kredit beragunan, atau sumber lainnya, merupakan tanggung jawab keuangan yang bisa menggerus kekayaan bersih seseorang.

Namun, selain berdampak pada keuangan pribadi, tumpukan utang juga dapat menimbulkan masalah yang lebih besar bagi keluarga seseorang.

Ketika seseorang mengambil pinjaman, mereka secara otomatis memikul tanggung jawab untuk melunasi utang tersebut.

Ini adalah kewajiban finansial yang harus dipenuhi selama hidup mereka. Namun, perlu diingat bahwa dalam kehidupan ini, kematian adalah suatu kepastian.

Oleh karena itu, jika seseorang yang memiliki utang meninggal dunia, utang tersebut akan menjadi tanggung jawab ahli warisnya.

Namun, tidak semua orang berhak menjadi ahli waris. Menurut KUH Perdata, ada empat golongan ahli waris:

Golongan I: Termasuk suami atau istri yang masih hidup lebih lama dari pada yang meninggal dan anak-anak yang ditinggalkan.

Golongan II: Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung.

Golongan III: Meliputi kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV: Terdiri dari anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam, termasuk paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.

Meskipun ada empat golongan pewaris, urutan prioritas pembagian warisan tetap berlaku.

Selama anggota Golongan I masih hidup, maka anggota Golongan II tidak akan mendapatkan bagian dari warisan, dan seterusnya.

Terkait dengan penolakan warisan, ini diatur dalam Pasal 1057 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penolakan harus dilakukan secara tegas melalui pernyataan tertulis yang diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum di mana warisan tersebut dinyatakan terbuka.