Ini Besaran Gaji Bripka Nuril yang Dicopot Jabatannya Akibat Aksi Istrinya di TikTok

Berita882 Dilihat

Kuncishock News – Aksi selebritas TikTok, Luluk Nuril, istri dari Bripka Nuril, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah memarahi seorang anak magang dari SMKN 1 Kota Probolinggo dengan kata-kata yang kontroversial.

Kejadian ini berdampak pada karier suaminya, Bripka Nuril, seorang anggota polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur. Akibat tindakan Luluk, Bripka Nuril resmi dicopot dari jabatannya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan, “Secepatnya akan diproses (sidang kode etik). Sementara ini prosesnya menuju sidang masih berjalan dan akan sesegera mungkin.” Selanjutnya, ia menambahkan, “Sanksi pencopotan sudah kami lakukan, dan sekarang sudah dikembalikan juga (bertugas) di Polres.”

Nuril sendiri merupakan seorang figur yang aktif di media sosial, terutama di platform TikTok.

Ia sering membagikan gaya hidup mewahnya di sana, yang membuat banyak warganet penasaran dengan besaran gaji yang diterima oleh Bripka Nuril.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang Bripka atau Brigadir Polisi Kepala dapat memperoleh gaji pokok antara Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700 per bulan, tergantung pada masa golongan kerja (MKG).

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan, termasuk:

  • Tunjangan Istri/Suami
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Pangan/Beras
  • Tunjangan Lauk Pauk
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    Pembulatan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Baca juga  Rekomendasi Food Truck, Pilihan yang Efektif dan Efisien

Tunjangan suami atau istri anggota Polri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok setelah melaporkan perkawinan, sementara tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Dalam kenyataannya, besaran gaji seorang anggota Polri juga dapat bervariasi berdasarkan berbagai faktor seperti pangkat, penugasan, dan lokasi tugas.

Beberapa tunjangan seperti Tunjangan Khusus Provinsi Papua dan Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil dapat menjadi tambahan signifikan pada penghasilan mereka tergantung pada tempat tugas.

Namun, perlu diingat bahwa gaji dan tunjangan yang diterima anggota Polri sejatinya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan keluarga.

Penghasilan tersebut juga harus mencakup aspek kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.

Gaji Bripka Nuril, seperti yang diatur oleh peraturan yang berlaku, adalah bagian dari kompensasi yang diberikan kepada anggota Polri yang melaksanakan tugas-tugasnya dengan dedikasi dan profesionalisme.